Kebijakan Jalan Satu Arah di Empat Titik Bojonegoro Gagal

Kebijakan Jalan Satu Arah di Empat Titik Bojonegoro Gagal BEBAS. Jalan KH Hasyim Asyari di dekat alun-alun Bojonegoro kini bebas untuk roda dua. Sebelumnya Dishub memberlakukan jalan tersebut hanya satu arah untuk roda empat maupun roda dua. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro membuat kebijakan empat titik jalan di sekitar kota menjadi jalur satu arah gagal. Saat ini Dishub hanya memberlakukan kebijakan satu arah itu pada roda empat.

"Untuk roda dua kita bebaskan lagi, sebelumnya kita lakukan uji coba bagi roda dua dan empat, tapi sekarang roda dua kita gagalkan," terang Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, Kamis (10/9/2015).

Alasannya, kata dia, karena di empat jalur yang dilakukan uji coba satu arah itu tingkat kepadatannya tidak terlalu parah. Empat titik itu berada di jalan KH Hasyim Asyari, jalan Kartini, jalan Rajawali dan jalan Panglima Polim.

Sedangkan saat disinggung soal digagalkannya jalur satu arah bagi roda dua karena keluhan dari masyarakat, Iskandar menampik. "Bukan, ini hanya karena tingkat kepadatannya di empat jalur itu belum terlalu parah. Jika dalam waktu tertentu ada kemacetan hanya karena penyempitan jalan dan banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan," paparnya.

Iskandar melanjutkan jika Dishub sudah melakukan uji coba sistem satu arah di empat titik jalur itu mulai 04 Agustus lalu hingga Kamis 10 September. Namun, yang terjadi di lapangan petugas Dishub yang berjaga sering mendapati masyarakat pengguna roda dua yang masih nekad menyerobot. Bahkan, ketika diperingatkan oleh petugas tak sedikit masyarakat yang mengeluh memprotes kebijakan satu arah itu.

"Memang benar banyak warga yang protes saat melintas, tetapi digagalkannya satu arah bagi roda dua ini bukan karena protesan warga, tapi hasil keputusan bersama," tambah Iskandar usai rapat koordinasi soal jalur satu arah di kantornya.

Kesimpulannya, masih kata Iskandar, Dishub akan memberlakukan satu jalur bagi roda empat di empat jalan itu mulai Senin 14 September mendatang. Jika ada yang melanggar, lanjut dia, akan dikenakan pasal 278 tentang pelanggaran rambu lalu lintas denga ancaman pidana kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500.000.

"Dari kesepakatan ini akan dijadikan Peraturan Bupati tentang perubahan jalur. Kita sudah kirim hasilnya kepada Bupati, harapannya segera dijadikan Perbub," pungkasnya. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO