
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap kegiatan sound horeg. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya fenomena sound horeg yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami tegaskan, sound horeg tidak kami izinkan. Kata ‘horeg’ ini sudah mengandung konotasi negatif, menggetarkan, dan identik dengan kebisingan yang mengganggu,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan sound system masih diperbolehkan dalam kegiatan resmi seperti pawai, konser, karnaval, atau check sound, selama sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
“Sound system adalah perangkat tata suara yang digunakan secara proporsional untuk mendukung acara, sedangkan sound horeg kerap digunakan secara berlebihan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” paparnya.
Disebutkan olehnya, Polres Blitar telah melakukan berbagai langkah mitigasi, seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para kapolsek. Meski regulasi teknis berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, Polri tetap berkewajiban menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
Arif juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan sound system wajib berakhir maksimal pukul 22.00 WIB. Aktivitas yang menimbulkan kebisingan setelah pukul 23.00 WIB akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi hukum.
“Silakan masyarakat melapor jika terganggu oleh kegiatan yang memekakkan telinga atau berlangsung di luar jam yang ditentukan. Kami akan hadir dan menertibkan. Jangan sampai kegiatan ini merusak tenggang rasa dan mengorbankan kenyamanan masyarakat lain hanya karena alasan mencari dana kas,” ucapnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi pelanggaran lalu lintas akibat penggunaan kendaraan terbuka dengan muatan sound system berlebihan.
“Itu jelas melanggar aturan lalu lintas. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ina/mar)