Diduga Langgar Hak Karyawan, PT SBK Dipanggil Polda Jatim soal Iuran BPJS Kesehatan

Diduga Langgar Hak Karyawan, PT SBK Dipanggil Polda Jatim soal Iuran BPJS Kesehatan Kantor PT. SBK di Kecamatan Driyorejo, Gresik.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat Dua direksi PT. Selaras Bersama Kharisma (SBK), sebuah perusahaan outsourcing yang aktif beroperasi di Driyorejo, Gresik, dan berkantor pusat di Karang Ploso, Malang, dipanggil Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pemanggilan ini dilakukan melalui dua surat resmi, yakni SP.Lidik/1577/VI/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juni 2025, dan B/4717/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus pada 18 Juni 2025.

Perusahaan yang beralamat pusat di Jalan Tirtasani Estate Blok C2 No.24, Karang Ploso, Malang, dan beroperasi aktif di Ruko Citi Jalan Raya Petiken Blok B No.28, Kecamatan Driyorejo, Gresik, itu diperiksa dalam perkara dugaan tidak menunaikan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan bagi karyawannya.

Adapun 2 direksi yang dipanggil adalah Siti H., Kepala Cabang PT. SBK di Driyorejo, dan Rahayu Suryaningtiyas, Direktur Utama PT. SBK yang berkantor di Malang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Ipda Qomari selaku penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya mengakui belum melaksanakan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan pekerja.

“Saat kita periksa, mereka mengaku tidak melakukan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan pelanggaran lain, baik di kantor pusat maupun kantor cabang perusahaan.

“Kami masih mencari pelanggaran lainnya, apakah kewajiban pembayaran iuran belum dilakukan di pusat atau cabang,” tuturnya.

Meski dugaan pelanggaran ketenagakerjaan telah teridentifikasi, hingga kini status kedua direksi masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

PT. SBK diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasus ini telah bergulir sejak Juni hingga Juli 2025, dan proses penyidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim masih berlanjut. (rus/mar)