Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

 Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Harisul dengan kaki diperban saat di Mapolres Jombang.

Tiga tersangka yang diamankan di Polres Kediri Kota yakni Yoga Yongky Anto (27) asal Desa Sumberkepuh, Tanjunganom, Nganjuk, Sarjun Vindianto (28), warga Desa Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Desa Sekaran, Loceret, Nganjuk.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP," pungkas Margono.

Sebelumnya, komplotan perampok menyatroni Alfamart di kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Aksi pelaku yang berjumlah empat orang itu sempat terekam kamera CCTV Alfamart. Pelaku datang menggunakan mobil warna hitam tanpa diketahui pelat nomornya. Mereka memakai jaket dan masker.

Para pelaku masuk minimarket dan menodongkan senjata tajam dan senpi. Para pelaku meminta pegawai untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Hingga akhirnya komplotan perampok itu berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp62 juta yang disimpan di dalam brankas Alfamart. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO