Pelaku saat gelaran rilis pers di Polresta Sidoarjo
Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB dan digelandang ke Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Motifnya karena nafsu birahi," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, saat ditanyai, Very tidak mengakui perbuatannya. Ia merasa dirinya difitnah oleh adik ipar selama ini.
"Tidak pernah melakukan pak, saya difitnah sama adik ipar," keluhnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




