Tim ESDM Provinsi Jatim Lanjutkan Verifikasi Izin Galian C di Magetan

Tim ESDM Provinsi Jatim Lanjutkan Verifikasi Izin Galian C di Magetan Tim verifikasi ESDM Prov Jatim saat survey di lokasi tambang milik Heru Indarto di desa Trosono kec Parang. (foto: nanang ari/BANGSAONLINE)

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka melanjutkan proses izin Galian C di Kabupaten Magetan, tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melanjutkan verifikasi ke beberapa titik Galian C di Kabupaten Magetan, Kamis (3/9). Seperti proses verifikasi tahap pertama, tim ESDM disambut tim ESDM Kabupaten Magetan di Pemkab Magetan. Sebelum melakukan verifikasi ke titik-titik galian, rombongan tim yang berjumlah 15 orang ini membagi tim menjadi 4 tim.

Hotma Silalahi, bagian pengawasan pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur yang sedang melakukan verifikasi titik koordinat dan tata ruang pada titik galian menjelaskan, bahwa ini adalah kelanjutan verifikasi tahap pertama. Verifikasi lanjutan ini adalah permohonan baru. Dari 13 tempat yang diverifikasi tahap pertama dilanjutkan 15 titik untuk verifikasi tahap ke dua.

Hotma juga menjelaskan, bahwa setelah proses verifikasi selesai dilanjutkan untuk melaporkan kondisi lapangan ke P2T yang kemudian akan dimintakan rekomendasi ke Bupati untuk mendapatkan kejelasan tentang tata ruang. Jika tata ruang dan kondisi wilayah sudah sesuai maka Bupati bisa memberikan rekomendasi ke ESDM Provinsi Jawa Timur dan izin pertambangan bisa diterbitkan.

Saat disinggung waktu antara penyerahan rekomendasi Kabupaten dengan penerbitan izin pertambangan, Hotma mengaku belum bisa memastikan berapa lama izin bisa di terbitkan. “Waktu normal penerbitan izin 14 hari, namun karena di ESDM Provinsi Jatim masih banyak tunggakan sekitar 500 permohonan, jadi kami belum bisa menerbitkan izin sesuai dengan waktu normal penerbitan izin,” terang Hotma.

Sementara itu saat ditemui terpisah, Heru Indarto salah satu pengusaha tambang galian C berharap agar Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mneral (ESDM) bisa menyederhanakan proses izin. Pasalnya para pengusaha galian C mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan jika dipersamakan dengan izin penambangan bahan galian A atau B, yang pada akhirnya harus mengantongi izin yang sama yaitu izin pertambangan.

“Kami berharap ada kebijakan dari pak Gubernur. Tentu kami ingin mengerjakan penambangan galian sesuai aturan. Tapi mohon untuk proses perizinanya disederhanakan, ujar Heru kepada BANGSAONLINE.com. (nng/ndik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO