
GRESIK, BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polres Gresik menindak dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.
Satreskrim menerjunkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan ke lokasi tambang, Minggu (3/8/2025).
"Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Dikatakan ia, dari hasil pengecekan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.
"Enam orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Keenamnya lanjut Abid, inisial AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator excavator asal Kabupaten Lamongan, MAM (18), warga Kenjeran, Kota Surabaya yang berperan sebagai checker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21), warga Kecamatan Bungah, R (52), dan ES (58) warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Pihaknya juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci excavator.
Lebih jauh Abid menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
"Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa ini. Namun seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (hud/van)