Suyoto juga menyampaikan, persoalan laporan wajib pajak Abror juga bukan masalah subtantif untuk menggagalkan Pilwali Surabaya. "Jika soal rekom yang dinilai TMS, DPP PAN memastikan itu asli. Khusus mengenai TMS calon wakil wali kota untuk diajukan di pendaftaran tanggal 6 sampai 8 September, kami akan segera membicarakannya dengan Demokrat, dan sore nanti (tadi-red) kita akan ketemu dengan Pakde Karwo (Soekarwo) selaku Ketua Demokrat Jatim di Grahadi," tandas dia.
Sekadar diketahui, pada putusan KPU Surabaya, Minggu kemarin, memang ada kejanggalan yang patut dicermati. Saat menyatakan berkas Rasiyo-Abror, TMS. Ternyata KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual ke DPP Demokrat maupun PAN, seperti yang diungkap Soekarwo kemarin, dan Suyoto hari ini. Padahal, kemarin, KPU mengaku sudah melakukan kroscek ke Jakarta.
Kejanggalan kedua, KPU membatalkan pendaftaran tanggal 9 hingga 11 Agustus lalu, karena berkas administrasi dan persyaratan Rasiyo-Abror, TMS, sehingga Pilwali Surabaya tetap dihuni calon tunggal, yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 443/VIII/2015 tentang Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, KPU akan membuka lagi pendaftaran pada 6 hingga 8 September.
Anehnya, SE KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 ini, justru dikeluarkan setelah SE Nomor 449/KPU/VIII/2015 tentang rekomendasi Bawaslu untuk membuka lagi pendaftaran pada 9 hingga 11 Agustus dan membatalkan SE Nomor 443/KPU/VIII/2015.
Jika SE Nomor 443 ini dikeluarkan KPU pasca-penetapan Minggu kemarin, artinya SE yang sudah dibatalkan oleh SE Nomor 449, berbalik membatalkan SE yang membatalkannya dan akan membuka pendaftaran yang kali keempatnya pada 6 hingga 8 September mendatang.
"Sekarang siapa yang bermain, PAN atau KPU," teriak salah satu kader PAN menyahut keterangan Suyoto. (mdr/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




