Pembunuh Janda di Widang Tuban akhirnya Ditangkap, Sempat Didor Petugas

Pembunuh Janda di Widang Tuban akhirnya Ditangkap, Sempat Didor Petugas Pelaku dan barang bukti saat di Mapolres Tuban. (suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku berencana disertai perampokan terhadap janda yang juga pemilik warung kopi, Kastuni (55) warga Dusun Ngulek, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Tuban pada 27 juli 2015 lalu akhirnya ditangkap petugas reserse kriminal (Reskrim) polres Tuban, Sabtu (22/8) dini hari. (Baca juga: -terjadi-di-tuban">Semalam, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Tuban)

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Tuban menyebutkan, tindakan kriminal tersebut dilakukan tiga pelaku. Pertama LF (20) pemuda asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban sebagai eksekutor atau pembunuh. Pelaku lain, LA (27) warga Desa Tarakan, Kecamatan Merakurak, Tuban sebagai penadah hasil perampokan. Sementara, pelaku F berstatus pelajar yang berperan membantu LF untuk mengawasi kondisi di sekeliling rumah korban.

Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan kepada awak media, Sabtu (22/8) menyatakan, pelaku sempat kabur ke Surabaya dan Bandung. Hingga akhirnya pelaku LF dan LA ditangkap di Surabaya yang saat sedang bekerja sebagai kuli. Tidak hanya itu, ketika akan ditangkap petugas, LF sempat melawan petugas. Sehingga, petugas terpaksa melepaskan peluru tepat di kaki kiri.

“Karena pelaku sempat melawan, terpaksa petugas menembak tepat di kaki kirinya,” tegasnya.

Diketahui, LF nekad membunuh serta mencuri perhiasan milik korban karena membutuhkan uang untuk cicilan sepeda motor yang telah dikredit oleh orang tuanya. Dari aksi kejahatan tersebut, pelaku berhasil merampas kalung, gelang dan anting-anting. Selain itu, pelaku juga menggondol 7 bungkus rokok dan 2 kaleng rokok serta uang Rp 18.000 dari laci milik korban.

“Semua perhiasan milik korban dirampas oleh pelaku,” katanya.

Di hadapan wartawan, pelaku LF mengaku membunuh korban dengan cara memukul lehernya bagian belakang, kemudian kepala korban dibenturkan ke tembok sampai tewas.

“Untuk menghilangkan jejak, korban tak seret ke kamar mandi,” kata LF.

Akibat perbuatannya, pelaku LF dijerat pasal 340 Sub 365 ayat 3 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun. Sedangkan, pelaku LA dan F dijerat hukuman di atas 6 tahun penjara.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti, pakaian korban, 3 lembar foto copy surat perhiasan, 1 unit motor merek Mio, 1 buah HP samsung, 1 buah gelang, 1 buah kaos milik pelaku, 1 unit motor merek ninja dan sandal jepit. (wan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Orang Tua Bripda Randy Bagus Minta Maaf, Penyebab Mahasiswi di Mojokerto Bunuh Diri Terungkap':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO