M. Yusuf Wibisono, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan dengan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis.
Pelaku usaha yang nekat melanggar aturan tersebut terancam sanksi tegas berupa penutupan sementara hingga denda sebesar Rp1.500.000.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan di Bulan Ramadan serta Surat Edaran Bupati Pamekasan tertanggal 13 Februari 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, M. Yusuf Wibisono, menegaskan bahwa ketentuan tahun ini pada prinsipnya tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Seluruh usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB. Namun hanya untuk melayani pembelian berbuka puasa yang dibawa pulang, bukan untuk makan di tempat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026)
Menurut Yusuf, pembatasan ini secara khusus menyasar usaha makanan dan minuman siap saji. Sementara itu, toko kelontong yang tidak menyediakan makanan siap saji tidak termasuk dalam ketentuan pembatasan tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




