Pemkab Pamekasan Batasi Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Melanggar Bakal Didenda Rp1,5 Juta

Pemkab Pamekasan Batasi Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Melanggar Bakal Didenda Rp1,5 Juta M. Yusuf Wibisono, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan.

Regulasi juga memberikan pengecualian bagi lokasi tertentu yang menjadi titik singgah musafir. Pengaturan khusus itu berlaku di dua tempat, yakni Terminal Ronggosukowati dan Terminal Lama Pamekasan, guna mengakomodasi kebutuhan para pelaku perjalanan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP akan mengintensifkan patroli rutin selama Ramadhan. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Jika kedapatan melanggar, petugas akan memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pelaku usaha dapat dikenakan denda sekitar Rp1.500.000 sebagai langkah terakhir penegakan aturan.

“Namun dua tahun terakhir, alhamdulillah tidak ada masyarakat yang melanggar,” kata Yusuf.

Ia menegaskan, penerapan dua regulasi tersebut bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jaga bersama kekhusyukan puasa di bulan Ramadhan ini dengan toleransi yang tinggi. Ini demi kepentingan bersama, baik di dunia maupun akhirat,” tutupnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO