Masyarakat Apresiasi Pembentukan Tim Transparansi Migas Bojonegoro

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/234/KEP/412.11/2015 tentang Tim Transparansi Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Bojonegoro Periode 2015 – 2018 disambut baik oleh masyarakat di Bojonegoro.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia misalnya, menyambut baik setelah diterbitkannya SK tersebut. Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, SK ini merupakan salah satu pelaksanaan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Kelola Pendapatan, Lingkungan dan Tanggungjawab Perusahaan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro.

Menurut dia, upaya ini merupakan langkah positif pemerintah sub-nasional untuk meningkatkan derajat keterbukaan dan transparansi di sektor migas. Terlebih, Indonesia telah menjadi negara pelaksana EITI (extractive industries transparency initiative), sehingga mainstreaming model multipihak-EITI ini perlu didorong di daerah-daerah kaya Migas dan tambang di Indonesia. EITI sendiri telah didukung oleh Perpres No.26/2010.

“Tim Transparansi yang diketuai oleh Sekda ini beranggotakan SKPD terkait, pelaku usaha lokal dan perwakilan masyarakat sipil (LSM, Tokoh Masyarakat, Serikat Pekerja). Tim Transparansi tersebut memiliki tugas utama dalam melakukan permintaan informasi/data, verifikasi dan analisis serta sosialisasi dan publikasi informasi/data terkait ruang lingkup transparansi tata kelola minyak dan gas bumi di Kabupaten Bojonegoro” paparnya.

Selain PWYP Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus menyoroti industri migas di kota Ledre, Bojonegoro Institute (BI) juga turut mengapresiasi. Menurut Ditektur (BI), AW Syaiful Huda, penerbitan SK ini dapat menjawab keraguan berbagai pihak terkait implementasi Perda No. 6/2012 yang hampir 3 (tiga) tahun jalan di tempat.

“Untuk itu kami sambut baik dan siap mengawal kinerjanya sehingga benar-benar sesuai dengan apa yang menjadi tanggungjawabnya,” ungkapnya.

Dia mencatat setidaknya Tim Transparansi memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan mengklarifikasi informasi/data terkait dengan penghitungan bagi hasil saham participating interest (PI); data produksi Migas per KKKS, data lifting Migas per KKKS, data cost recovery, perizinan lingkungan, alokasi dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dsb.

“Untuk itu kami mengingatkan agar Tim Transparansi Migas segera bekerja dengan serius dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindakan tercela lainnya. Kami akan terus menagih dan mengawasi komitmen Tim Transparansi Migas ini.” Tegas Syaiful Huda.

Joko Purwanto, salah seorang anggota Tim Transparansi Migas Bojonegoro ini menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya.

"Di antaranya penyamaan visi-misi seluruh anggota Tim Transparansi sekaligus menyusun agenda kerja guna melaksanakan transparansi di daerah," paparnya. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO