Kelengkapan Berkas Paslon Cawali Surabaya Ditolak, KPU: Belum Waktunya Diserahkan

"Tadi itu kita baru menyampaikan berita acara dari verifikasi yang dilakukan, kepada tim Paslon untuk diperbaiki," katanya. Itu sesuai dengan Pasal 53 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Paslon harus memperbaiki dokumen persyaratan Paslon selama tiga hari.

Sehingga meskipun kekurangan berkas diserahkan, dikatakan Samsyi tidak akan diterima."Kalaupun sampai batas akhir belum lengkap juga, kita akan mengikuti tahapan berikutnya tahapan hasil perbaikan. Selama tujuh hari," urainya.

Dari berita acara penelitian yang dilakukan, seluruh Paslon masih ada perbaikan kekurangan berkas yang diserahkan pada saat pendaftaran.

Sementara, dari kedua Paslon yang telah mendatangi KPU Surabaya, tim Rasiyo-Abror, Didik Darmadi menyatakan sudah mempersiapkan jadwal penyerahan hari ini."Tim sudah mempersiapkan kemarin. Tapi karena libur, jadinya sekarang kami serahkan," katanya.

Dikatakan Didik, sampai saat ini berkas Rasiyo sudah selesai. Tinggal berkas dari persetujuan DPD PAN Surabaya yang disarankan oleh KPU Surabaya untuk diteken Sekertaris."Nah, suratnya kemarin diteken Wakil Sekertaris. Tinggal direvisi. Insyallah sudah lengkap semua," urainya. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO