SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep dipertanyakan sejumlah kalangan. Hingga memasuki semester kedua tahun 2015 belum satu pun kasus yang telah masuk di meja BK terselesaikan.
Informasi yang dihimpun, saat ini terdapat dua kasus yang sifatnya mendesak untuk segera diselesaikan. Pertama kasus Jonaidi selaku anggota DPRD Sumenep Pereode 2014-2019 yang diusung partai Gerindra. Saat ini kondisi fisiknya sangat lemah karena sedang menderita penyakit stroke, sehingga banyak kalangan menilai Jonaidi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di gedung parlemen tidak maksimal.
BACA JUGA:
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
- Komisi IV DPRD Sumenep Pertanyakan Aliran Dana Sewa Stand MCF 2025
- Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang P-APBD 2025
- Seluruh Fraksi Kompak Beri Catatan pada Raperda Penyertaan Modal PT WUS dan Perlindungan Keris
Kedua, kasus yang menimpa Akis Jasuli selaku anggota DPRD Sumenep pereode 2014-2019 dari partai PKB. Dia diduga telah membuat kegaduhan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango pada tahun 2014 yang lalu.
Bambang Supratman selaku pelapor kasus yang menimpa Jonaidi mengaku kecewa atas kenerja BK DPRD Sumenep. Pasalnya hingga saat ini sejumlah kasus termasuk kasus yang menimpa Jonaidi.
”Kami paham, memang sebagai wakil rakyat banyak tugas yang harus dikerjakan. Namun kalau penyelesaian kasus, itu wajib hukumnya diutamakan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, jika BK serius menanganinya, dipastikan saat ini sudah ada yang diselesaikan salah satunya. Sebab, tata berita acara dan kode etik internal dewan sudah terbentuk sejak awal tahun. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak segera menyelesaikannya. Jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan, besar kemungkinan masyarakat Sumenep akan mempunyai persepsi negatif bagi wakilnya yang berada di gedung parlemen.






