Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono. Foto: Humas Kemenkumham Jatim
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024.
Remisi tersebut diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.
BACA JUGA:
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
- Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (11/3/2024).
Heni mengatakan, dua orang yang belum mendapatkan SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan, dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, disebabkan karena SPPN memiliki banyak indikator khusus, salah satunya untuk perubahan perilaku warga binaan.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua orang warga binaan yang belum menerima SK Remisi bisa mendapatkan haknya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




