Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono. Foto: Humas Kemenkumham Jatim
"Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," terang Heni.
Heni Menjelaskan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja, saat ini, terdapat 31 warga binaan beragama hindu di Jawa Timur.
"Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," jelas Heni.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak 14 orang, kemudian, 3 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, serta 2 warga binaan mendapatkan remisi selama 1,5 bulan.
"Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," ungkap Heni.
Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menymbangkan paling banyak warga binaan dengan 5 orang. Kemudian 4 orang dari lapas Banyuwangi, dan 3 orang dari rutan bangil. Sementara lainnya, tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.
"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," pungkasnya. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




