Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!

Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan! Abraham Samad, Eks Ketua KPK. Foto: Ist.

Namun, menurut Abraham, masyarakat masih memiliki harapan kepada penegakan hukum yang dilakukan oleh .

Ia mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli, hanya berjalan ditempat, sebab hingga hari ini, tidak melihat progres apapun.

"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya seharusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.

juga mengatakan, seharusnya Firli segera ditahan setelah dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Samad.

Hal senada juga diungkapkan oleh eks Wakil Ketua , Mochammad Jasin. Ia menilai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara perlu segera diproses.

Menurut Jasin, dengan tujuan untuk mencegah tersangka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, diantaranya seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO