Pembukaan penyelarasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1971 tentang Penggunaan lambang daerah Kotamadya Pasuruan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, didampingi wakilnya, Adi Wibowo, membuka Penyelarasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1971 tentang Penggunaan lambang Daerah Kotamadya Pasuruan, Jumat (23/2/2024).
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul mengatakan bahwa logo menjadi suatu hal yang penting, dan merupakan identitas daerah yang menggambarkan tentang potensi, harapan, serta semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan.
BACA JUGA:
- Wali Kota Pasuruan Minta Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim saat Peringati Idul Adha 2026
- TP PKK Kota Pasuruan Dorong Budaya Hidup Sehat dan Siaga Bencana
- Ikut Rakor TPID, Wali Kota Pasuruan Bahas Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha 2026
- Wakil Wali Kota Pasuruan Ajak Generasi Muda Waspada Bahaya Narkotika
“Saya lihat lambang atau logo ini sarat dengan nilai-nilai budaya, kearifan lokal (local wisdom) yang dapat diterapkan dalam kehidupan kekinian, saya senang masih bisa mempertahankan nilai-nilai yang lama sambil menerima nilai-nilai baru yang baik,” paparnya.

Menurut dia, penciptaan sebuah lambang atau logo selain mempertimbangkan sisi estetika juga sarat dengan nilai-nilai budaya atau makna-makna simbolik yang diharapkan dapat menjadi inspirasi dan motivasi.
"Sepintas logo kita terlihat baik-baik saja, nantinya sesuaikan saja logo ini dengan situasi dan kondisi," tuturnya.
Gus Ipul juga menyampaikan, dengan memahami arti lambang daerah masyarakat dapat memahami akar budaya, mencintai budaya dan bangga dengan hasil budayanya sendiri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




