Kasi Inteli Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat menggelar jumpa pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kras, Bambang Sarwo Sambodo, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari penuntut umum, dan menguatkan Putusan PT Surabaya.
Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di antaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Amankan Sejoli Pembuat Konten Pornografi yang Dijual di Telegram
- Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara
- Polisi Ringkus Pasangan Pembuat Video Asusila di Kediri
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA RI tersebut, Kepala Desa Kras dijauhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo, dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Menurut dia, eksekusi ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri yakni untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras," tuturnya.






