Kasi Inteli Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat menggelar jumpa pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Jaksa Eksekutor, lanjut Iwan, juga telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp299.415.311,00. ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
"Penyetoran uang tersebut sesuai bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat rupiah)," paparnya..
Dalam putusannya, kata Iwan, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp288.036.293,00. dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Bambang Sarwo Sambodo pada 2020 lalu telah melakukan korupsi senilai Rp587 juta. Uang itu didapatkan dari pencairan dana APBDes pada tahun 2020.
Sebagai Kepala Desa Kras, pada tahun anggaran 2020, Bambang telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp1,3 miliar. Padahal, dari APBDes, anggaran yang tertera sebanyak Rp1,8 miliar, yang mana uang senilai ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bambang akhirnya dijadikan tersangka dugaan korupsi dana APBDes 2020 oleh Polres Kediri, dan anggaran itu digunakan untuk beberapa program desa. Mulai dari internet desa, pengadaan tanaman buah, dan penanganan Covid-19. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




