Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
UPT PK tersebut bertugas melakukan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
"Pada Tahun 2023 semester I Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembinaan tertib niaga pada 1.768 orang," tegasnya.
Pembentukan UPT PK, terang Khofifah, diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jatim. Keberadaan BPSK sebagai upaya menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Khofifah melanjutkan, Pemprov Jatim juga terus mendorong berbagai kegiatan standarisasi dan pengendalian mutu, melakukan pengawasan terhadap barang beredar atau jasa.
Berdasarkan data yang ada, Pemprov Jatim lewat Disperindag Jatim telah memfasilitasi Standarisasi dan KI sejumlah 1.078 IKM/ Produk. Selanjutnya, juga melakukan pengendalian mutu dengan menerbitkan 1.839 Sertifikat Mutu Barang. Serta, melakukan pengawasan terhadap barang beredar di 512,070 unit,
Bahkan sebagai ikhtiar memberikan perlindungan produk halal bagi konsumen, Gubernur Khofifah terus mendorong keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan rumah potong hewan (RPH) halal. Salah satunya, dengan aktif melakukan pelatihan bagi Juleha, dan melakukan pendampingan untuk pengajuan sertifikasi halal bagi RPH.
"Semoga berbagai ikhtiar yang dilakukan Pemprov Jatim ini, bisa meningkatkan nilai Indeks Keberdayaan Konsumen. Sehingga, konsumen-konsumen di Jatim bisa semakin terlindungi," pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




