Sidang perdana terkait kasus pencurian dan penggelapan di Jombang.
Dalam sidang perdana tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan sidang untuk kedua terdakwa atas dasar adanya gugatan perdata, berhubungan dengan kasus pidana berjalan saat ini.
"Karena terkait dengan gugatan perdata yang kami ajukan. Tentang kesehatan Ibu Yenny berusia 78 tahun, setidaknya ada penahanan rumah. Kakinya habis operasi dan tidak bisa ditekuk lebih 90 derajat. Dan terdakwa selama ini kooperatif," urai Kalono.
Sementara itu, pihak pelapor atau korban melalui kuasa hukumnya, Andri Rachmad mengapresiasi para penegak hukum sehingga berjalan pada tahap persidangan.
"Yang jelas saya kita sangat senang setelah proses panjang. Akhirnya klien saya Bu Diana akan menemukan keadilan dengan dibuka persidangan ini," kata Andri.
Terkait dengan upaya gugatan perdata, yang menurut Andri bertujuan untuk menggugurkan proses pidana kepada kedua terdakwa telah dianggap gagal.
"Kalau dengan dimulainya sidang pidana jelas atidak menghentikan proses perdata. Tapi kalau terkait tuntutan didalam dua gugata perdata itu untuk menghentikan proses pidana jelas sudah gagal, karena hari ini sudah masuk sidang," paparnya.
Sementara itu, usai dibacakan surat dakwaan oleh pihak JPU, Ketua Majelis Hakim menunda dan menutup persidangan dengan terdakwa Yenny dan Soetikno.
Persidangan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, oleh Majelis Hakim akan digelar sidang lanjutan pada Kamis, 19 Oktober 2023 esok hari. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






