JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pidana yang menyeret nama Yenny Sulistyowati (78), dan Soetikno (56), yang dilaporkan atas dugaan penggelapan dan pencurian, oleh Diana Soewito berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (17/10/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah. Sementara terdakwa Yenny dan Soetikno mengikuti dari Lapas Jombang, begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andie Wicaksono dalam agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Dalam surat dakwaannya untuk terdakwa Yenny, Andie mengungkapkan terdapat kejadian dugaan unsur pidana dengan lokasi Jalan Wahid Hasyim, menyebabkan terlapor mengalami kerugian Rp110 juta dengan barang bukti dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta HP yang seharusnya milik pelapor atau Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, serta pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," ujarnya.
Sedangkan untuk terdakwa Soetikno, terdapat dugaan perbuatan pencurian dengan melakukan transfer dari atm mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke atm atas nama terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Andie.
Sementara itu, kuasa hukum Yenny, Sri Kalono mengatakan, atas dakwaan yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, pihaknta tidak mengajukan eksepsi dan akan membela kliennya dengan upaya yang dimiliki timnya.
"Kami tidak ada keberatan, tadi hanya kami keberatan soal pendidikan ibu Yenny yang seolah framing sarjana, padahal SMP tidak tamat. Untuk selanjutnya akan kami upayakan pada pembuktian dan saksi kami," ungkapnya.