
"Pada prinsipnya kita tidak ingin mengomentari terkait dengan pokok pikiran, cuman secara prinsip mereka menggugat wanprestasi, dan klien kami pun, merasa tidak pernah sebelumnya, menerima somasi dan sebagainya, sehingga gugatannya tidak dianggap sebagai gugatan yang prematur," pungkasnya. (aan/mar)