
Selain proses Restorative Justice yang telah disepakati, pihak korban atau pemilik toko memberikan sembako hasil pencurian kepada pelaku. “Karena korban kasihan kepada pelaku, sehingga sembako yang dicuri diberikan. Selain itu pihak korban berpesan agar pelaku tidak mengulangi perbuatanya,” tutup Ari Bayuaji. (yan/git)