RJ antara korban dan pelaku yang disaksikan ketua aparat kampung serta Kapolsek Tambaksari.
Saat pelaku RS melakukan aksi pencurian ternyata korban atau pemilik toko yaitu AJ mengetahui.
“Nah saat itu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban mengetahui pintu tokonya terbuka. Pada saat itu juga korban bersama saksi melakukan penyergapan,” tambah Ari Bayuaji.
Setelah mengamankan pelaku, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambaksari. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Tambaksari untuk diperiksa.
“Pengakuan pelaku bahwa dirinya nekat mencuri untuk kebutuhan sehari hari, selain itu pelaku putus sekolah karena tidak ada biaya,” tambah Ari Bayuaji
Selain proses Restorative Justice yang telah disepakati, pihak korban atau pemilik toko memberikan sembako hasil pencurian kepada pelaku. “Karena korban kasihan kepada pelaku, sehingga sembako yang dicuri diberikan. Selain itu pihak korban berpesan agar pelaku tidak mengulangi perbuatanya,” tutup Ari Bayuaji. (yan/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




