Polsek Tambaksari Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian, Ciptakan Penerapan Hukum Humanis

Polsek Tambaksari Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian, Ciptakan Penerapan Hukum Humanis RJ antara korban dan pelaku yang disaksikan ketua aparat kampung serta Kapolsek Tambaksari.

Saat pelaku RS melakukan aksi pencurian ternyata korban atau pemilik toko yaitu AJ mengetahui.

“Nah saat itu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban mengetahui pintu tokonya terbuka. Pada saat itu juga korban bersama saksi melakukan penyergapan,” tambah Ari Bayuaji.

Setelah mengamankan pelaku, korban kemudian melaporkan ke . Pelaku lantas dibawa ke untuk diperiksa.

“Pengakuan pelaku bahwa dirinya nekat mencuri untuk kebutuhan sehari hari, selain itu pelaku putus sekolah karena tidak ada biaya,” tambah Ari Bayuaji

Selain proses Restorative Justice yang telah disepakati, pihak korban atau pemilik toko memberikan sembako hasil pencurian kepada pelaku. “Karena korban kasihan kepada pelaku, sehingga sembako yang dicuri diberikan. Selain itu pihak korban berpesan agar pelaku tidak mengulangi perbuatanya,” tutup Ari Bayuaji. (yan/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO