Konfercab NU Kota Cihami dibuka oleh Wali Kota Cimahi Hj Atty Suharti. Ibu Wali kota ini mengaku bangga dan senang bekerjasama dengan NU untuk membangun kota Cimahi yang religius.. Foto: cikalnews.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Respon terhadap Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Sabtu, 14-15 Juni 2015 lalu terus mengalir. Kali ini Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cimahi Jawa Barat KH Muhya Hadian merespon secara keras.
Menurut dia, Munas yang yang dipaksakan untuk mengegolkan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai pemilihan Rais Am yang digelar di kantor PBNU itu tak sah. ”Munas itu inkonstitusional, melanggar AD/ART dan tujuan organisasi. Hasilnya haram dan tidak bisa diberlakukan,” tegas Muhya Hadian dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com.
Ia menjelaskan kenapa beberapa elit PBNU memaksaan AHWA dalam Munas itu. ”Untuk meloloskan jagonya,” katanya.
Tersiar informasi secara luas bahwa kandidat yang dijagokan elit PBNU adalah KHA Mustofa Bisri (Gus Mus) sebagai calon Rais Am dan KH Said Aqil Siroj sebagai calon Ketua Umum PBNU. Jadi AHWA itu mau dipaksakan dalam Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang hanya untuk mempertahankan jabatan.
Ia menilai cara-cara Munas yang tak ahlaqul karimah itu sangat tidak aspiratif karena tak sesuai dengan aspirasi para pengurus NU, baik di tingkat PWNU maupun PCNU di seluruh Indonesia.
Selain itu, menurut dia, para pelaksana Munas yang mengusung AHWA itu menjadi pintu masuk paham luar ke dalam NU selama ini. ”Ini merupakan pintu masuk paham-paham dari luar NU, bila AHWA diberlakukan. Ini jelas upaya untuk melemahkan NU,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




