Geliat Prostitusi di Sumenep saat Ramadan, Kian Rapi, Tarif Mahal

Geliat Prostitusi di Sumenep saat Ramadan, Kian Rapi, Tarif Mahal

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meski bulan suci Ramadan, di Kota Sumenep sebagai kota agamis ternyata tetap menggeliat. Jaringan kian rapi, tarif pun naik tajam. Untungnya polisi tak kalah teliti mengamati pergerakan para mucikari.

Hasilnya, aparat Kepolisian Polres Sumenep berhasil mengamankan mucikari asal Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Al Amin (40) di salah satu hotel di Kabupten Sumenep. Pada saat penangkapan, penyedia bisnis esek-esek itu dikabarkan sedang mengantarkan pesanannya kepada salah satu pelanggan setianya. Al Amin adalah mucikari kelas atas yang memasok agen-egen PSK yang lain.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin, menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya.

Kedua tesangka yang lebih dulu mendekan di balik jeruji besi Polres Sumenep, yakni RHM (26), warga Desa/Kecamatan Dasuk, dan MKI (30), warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai pemuas nafsu (PSK).

”Berdasarkam hasil pemeriksanaan yang kami lakukan, semuanya mengaku memesan terhadap Al Amin. Makanya kami terus selidiki, hingga kami menangkapnya,” kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang PSK yang diduga dibawa Al Amin. Bahkan dua teman kencannya juga menjadi sasaran petugas untuk diamankan ke Kantor Mapolres Sumenep.

Hanya saja setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas Polres Sumenep, dua teman kencannya akhirnya dilepas dan diperbolehkan pulang kerumahnya masing-masing. Sementara Al Almin terus menjalani pemeriksaan.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, dua PSK yang di jual Amin, kepada lelaki hidung belang, dibandrol Rp 250.000 sekali kencan. Dan mereka tidak hanya melayani satu lelaki saja dalam semalam, melainkan sampai tiga lelaki sekaligus dalam satu malam.

Dua PSK bersama dua orang teman kumpul kebonya, dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Sedang Amin, penyedia layanan esek-esek akan di jerat pasal 256 dan 506 KUHP. ”Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara,” tukasnya. (fay/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO