WNA Kenya Hamil 7 Bulan Terciduk Selundupkan Sabu 5,1 Kg Terancam Hukuman Mati

WNA Kenya Hamil 7 Bulan Terciduk Selundupkan Sabu 5,1 Kg Terancam Hukuman Mati Bea Cukai Soekarno Hatta menggelar pengungkapan penyelundupan narkoba oleh WNA Kenya (dok.RRI)

FIK disebut akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.

"Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya," jelas Gatot.

Ada sebuah koper bewarna biru milik FIK seberat 23 kilogram. Koper yang dititipkan di bagasi pesawat itu sengaja ditinggal pada groundhandling

"Ternyata dalam koper itu, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastik berisi seberat 5,1 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper," ungkap Gatot.

"Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Senentara, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," sambungnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Mejusi Bekuk Kurir Narkoba di Gerbang Tol Simpang Pematang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO