Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengamankan 25 tersangka pada 19 kasus tindak pidana narkoba selama bulan Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, 25 orang yang diamankan, semuanya berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas kurir maupun pengedar.
"Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo," ujar Christian, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti narkoba diantaranya sabu dengan berat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Christian mengkalkulasi, dalam pengungkapan kasus ini, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.
"Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata penyelamatan generasi dari bahaya narkotika," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).
Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.
Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
Ia juga mengaku, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba, dan memburu jaringan yang lebih besar.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba," pungkasnya.

























