Kapolrestabes Surabaya bersama Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil tangkapan dari pengedar narkoba.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaringan pengedar narkoba antar provinsi digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.
Penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
Selama menggagalkan peredaran tersebut, polisi mengamankan 1 buah tas koper warna hijau didalamnya berisi 27 bungkus kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 28,275 kilogram.
Selain itu, juga ditemukan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dengan berat sekitar 3,777 gram.
Pelaku yang membawa koper hijau berisi narkoba itu, adalah PN (40) warga Karimun Krajan, Kota Batu.
Diketahui, pelaku adalah seorang kurir narkoba yang ditangkap pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 6.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo 79, Klojen, Malang.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




