Terkait Jual-Beli Pantai, Kades Ngimboh Mangkir, Kejari Gresik akan Panggil Paksa

Terkait Jual-Beli Pantai, Kades Ngimboh Mangkir, Kejari Gresik akan Panggil Paksa Kades Ngimboh, Ujung Pangkah, Ana Mukhlisa. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik bekerja ekstra maraton untuk menuntaskan kasus dugaan jual beli tanah negara berupa pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah yang diduga melibatkan Kades (kepala desa) Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang menjabat anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 dari Partai Gerindra.

Kejari Gresik telah memeriksa beberapa orang untuk mengungkap skandal jual beli lahan negara yang melanggar aturan itu. Setelah memeriksa pelapor, Sekretaris Desa Ngimboh, Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pangkah, kini giliran Kejari Gresik memanggi Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa untuk dimintai keterangan.

Namun, saat dipanggil, Kades Ngimboh tersebut berkali-kali tidak hadir alias mangkir. Karena itu, Kejari Gresik mengancam akan memanggil paksa pihak bersangkutan. "Memang betul, kami sudah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir," kata Kasi Intel Kejari Gresik, Sigit Santoso, Selasa (16/6).

Karena itu, lanjut Sigit, pihak Kejari Gresik akan menjalankan aturan Undang-Undang. Dimana, Kejari Gresik akan melakukan pemanggilan paksa kalau yang bersangkutan tetap mangkir. "Ya kita akan jemput paksa," ancamnya.

Menurut Sigit, pemanggilan Kades Ngimboh Ana Mukhlisa bertujuan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus jual beli tanah negara berupa pantai di Desa Ngimboh. Pemanggilan Kades Ngimboh tersebut sebagai bahan pengumpulan bukti/bahan keterangan (full baket) Kajari Gresik untuk mengusut kasus tersebut. "Kami sangat serius mengusut kasus tersebut. Untuk itu, kami akan bekerja ekstra cepat untuk menuntaskan kasus tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah secara ilegal (tidak berizin) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparatur pemerintah desa setempat ini dilaporkan LSM (lembaga swadaya masyarakat) JCW (Jatim Corruption Watch) ke Kejeri Gresik. Kasus itu juga dilaporkan ke Mabes (markas besar) Polri dan Kejagung (kejaksaan agung).

Jual beli tanah negara berupa pantai di Desa Ngimboh tersebut ditengarai kuat telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kasus jual beli pantai Ngimboh itu diduga kuat melibatkan beberapa petinggi di pemerintahan Desa Ngimboh. Di antaranya, Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Tufiqul Umam. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO