
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Kabupaten) Kabupaten Kediri bersama sejumlah elemen organisasi terkait menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT TIS, Jalan Kombespol Duryat, Kota Kediri, Rabu (7/5/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap buruh yang terkena PHK atua pemutusan hubungan kerja. Para demonstran membentangkan poster-poster berisi tuntutan mereka dan berorasi di depan kantor PT TIS.
Setelah beberapa saat berorasi, pihak manajemen akhirnya mengizinkan koordinator lapangan (korlap) aksi dan beberapa perwakilan buruh masuk untuk mediasi. Namun, hal tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perwakilan buruh kembali melanjutkan orasi mereka di luar gedung.
Hari Budianto selaku koordinator aksi menegaskan, pihak manajemen PT TIS tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun atau terkena PHK, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, pihak manajemen tidak menunjukkan respon positif terhadap hak normatif pekerja, meskipun telah ada Surat Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri bernomor 500.15.15.2/1358/418.30/2024 tertanggal 26 Agustus 2024.
"Kami hanya dipertemukan dengan ahli waris perusahaan dan tidak menemukan titik temu. Maka dari itu, kami akan kembali melakukan aksi demo dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan mengundang seluruh buruh di Jawa Timur untuk datang ke Kediri," ujarnya.
Hari juga menyebutkan bahwa 17 mantan karyawan PT TIS hanya mendapatkan pesangon sebesar Rp3 juta, padahal sesuai aturan pesangon seharusnya sebesar sembilan kali gaji. Tak hanya PT TIS, menurutnya ada 4 perusahaan lain di Kabupaten Kediri yang juga tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Para buruh menuntut agar manajemen PT TIS segera membayarkan uang pesangon pensiun, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai Undang-Undang. Mereka juga meminta pihak manajemen untuk membayar kekurangan upah selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin operasional usaha yang dimiliki pemilik perusahaan dimaksud apabila tidak bersedia membayar pesangon dan hak-hak buruh lainnya. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan atas dugaan pelanggaran hak normatif buruh.
Sementara itu, manajemen PT TIS belum memberikan konfirmasi terkait tuntutan para buruh. Salah seorang petugas keamanan perusahaan, Moch Budi, menyampaikan bahwa pimpinan PT TIS hanya bersedia bertemu dengan wartawan jika ada janji sebelumnya.
"Maaf Mas, pimpinan kami tidak bersedia ditemui wartawan kalau tidak ada janji sebelumnya," ucapnya. (uji/mar)