Menurut Tumijan, ia dan warga yang tinggal di tanah milik negara ini, sebenarnya bukan atas kemauan sendiri. Melainkan difasilitasi oleh Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, untuk bisa tinggal di tanah kosong milik negara di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
"Saya tinggal di sini, bukan atas kemauan saya sendiri, yang berinisiatif adalah Dinas PU Bina Marga Jawa Timur," pungkas pria yang pensiun dari Dinas PU Bina Marga Jawa Timur pada 2003 itu.
Beberapa warga sempat melakukan negosiasi dengan petugas untuk mencari jalan keluar atas kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Putut Suharto, sebagai juru bicara warga, tetap bersikukuh untuk mendapatkan ganti rugi.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 22 Mei 2023, Direktur RSUD Daha Husada, dr. Darwan Triyono, memerintahkan kepada dua orang stafnya untuk menyampaikan surat peringatan ketiga (terakhir) kepada warga penghuni lahan sertifikat hak pakai nomor 16, Desa (Kelurahan) Mojoroto.
Inti surat peringatan ketiga tersebut adalah agar warga segera mengosongkan rumah yang dibangun di atas tanah negara karena akan digunakan untuk perluasan RSUD Daha Husada di Kediri.
Sampai berita ini dibuat, proses pengosongan rumah warga Perumahan Persada Sayang masih berlangsung. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News