170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada Ditjen Imigrasi

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada Ditjen Imigrasi Konferensi pers terkait pengamanan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada Ditjen Imigrasi.

BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 14-16 Mei 2025 di wilayah Jabodetabek. 

Operasi ini dilancarkan menyusul laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan terhadap aktivitas WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu oleh tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tim bergerak menyasar apartemen, kafe, serta pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan kota-kota penyangga lainnya.

“Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya dalam konferensi pers.

WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). 

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 78 dan Pasal 123, yang mengatur tentang masa izin tinggal serta penggunaan dokumen atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sanksi administratif seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan juga dapat dikenakan.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, hingga Depok turut berpartisipasi dalam operasi ini.

“Imigrasi akan menindak tegas WNA yang tidak mematuhi aturan. Kami juga mengimbau para pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan,” kata Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan upaya simultan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (ina/mar)