
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pria bernama Ari Setiawan (41), Warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro Mojokerto.
Pria tersebut diamankan, lantaran tertangkap basah saat memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen di tepi jalan Raya Desa Pungging.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether menegaskan bahwa pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor Polisi S 1469 PR yang telah modifikasi bagian tangkinya untuk menggelapkan BBM bersubsidi.
Menurut dia, pelaku membeli BBM dengan menggunakan barcode di SPBU, lalu menjualnya secara eceran di depan rumahnya, dengan harga Rp12.000.
"Pelaku AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan cara menampung di kendaraan pribadinya yang sudah dimodifikasi, selang tersambung ke drum melalui tangki," ungkap Pether, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, lanjutnya, pelaku menaruh masing-masing 5 drum dan jerigen yang disambungkan dengan selang ke tangki untuk menampung BBM bersubsidi. Pelaku membeli Pertalite dan SPBU di kawasan Pungging Rp10.000 pertalite.
Pelaku menggunakan pompa dari kendaraannya untuk menguras hasil pembelian BBM dari SPBU yang tidak wajar, dari tangki yang disambungkan ke drum dan jerigen pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa tiga drum yang berisi 150 liter BBM bersubsidi dari dalam mobil pelaku, dan uang tunai Rp4,7 juta.
"Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," ujar Pether.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang minyak dan gas bumi. (rif)