Samakan Kun Fayakun dengan Kalimat Bim Salabim dalam Podcast, Aktivis NU Laporkan dr. Richard Lee

Samakan Kun Fayakun dengan Kalimat Bim Salabim dalam Podcast, Aktivis NU Laporkan dr. Richard Lee Aktivis melapor ke Unit Saber Polda Jatim, Kamis (4/5/2023)

“Saya rasa podcast tersebut telah disaksikan jutaan orang bahkan warga Nahdliyin. Adanya kapasitas SARA sehingga kami berkewajiban untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di tanah air,” tambah Taufiq Rohman.

“Beberapa tokoh agama, sudah berulang kali memberikan nasihat kepada siapapun untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan ayat-ayat Al-Quran, seperti saat ini sangat tidak etis dan menimbulkan sikap SARA,” tambahnya.

Penyamaan kata ‘Kun Fayakun’ dengan Bim Salabim sudah termasuk dalam kategori pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dimana, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, juga sengaja di depan umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Juga terancam UU pasal 156A KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO