Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Siap Disidangkan

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Siap Disidangkan Ludy Himawan, Kasi Pidum Kejari Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama P21 alias telah lengkap.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan. "Sudah P21 berkas perkara dugaan penistaan agama," ucap Ludy Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/10/2022).

Setelah dinyatakan P21, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik itu akan segera dilimpahkan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Ludy, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas telah lengkap dan siap disidangkan.

"Saat ini, kami menunggu dari penyidik untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," tutupnya.

Seperti diberitakan, ritual pernikahan antara manusia dengan kambing digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto pada 5 Juni 2022 lalu.

Kasus dugaan penistaan agama itu lantas dilaporkan sejumlah komponen masyarakat ke . Kemudian, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.

Yaitu Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna selaku penghulu. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO