Prona Desa Kedungboto di Sidoarjo Amburadul, Warga Geruduk Balai Desa

Prona Desa Kedungboto di Sidoarjo Amburadul, Warga Geruduk Balai Desa Warga Desa Kedungboto, saat mempertanyakan sertifikat di kantor desa setempat. (foto: agus hp/BANGSAONLINE)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Kedungboto Kecamatan Porong menggeruduk balai desa setempat untuk meminta kejelasan dan penyelesaian sertifikat dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang amburadul, pada panitia pelaksana maupun apartur desa. Dalam kasus tersebut, sebanyak 11 bidang tanah warga ada yang menyusut ataupun bertambah luas. Sebelumnya, sertifikat pernah dibagikan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo pada bulan Desember 2014 lalu.

“Saya sangat kecewa atas tindakan panitia pelaksana di desa. Karena belum ada penyelesaian dan terkesan saling lempar tanggung jawab. Sebanyak 11 bidang tanah ukuran luasnya bervariasi.Tetapi dalam teknis pengukurannya, tidak sesuai obyek luas lahannya,”ujar salah satu pemohon Prona, Iskandar (54) warga RT 10 RW 03 pada BANGSAONLINE, Selasa (9/5).

Ia mengungkapkan bahwa tanah miliknya ketika pengukuran di lapangan tercatat seluas 1.126 meter2, namun dinormatifkan menjadi 700 meter2.

"Menurut oknum aparatur desa dan panitia, itu (menormatifkan) sesuai anjuran dari BPN. Kenapa tanah milik tetangga, dalam pengukuran tercatat seluas 1.200 meter persegi tetapi di sertifikatnya tetap 1.200 meter persegi sesuai data pengukuran dan pengajuan awal. Ini terjadi tidak pada satu orang, maupun dua orang melainkan sebanyak 11 bidang tanah. Itupun, sampai saat ini belum jadi sertifikatnya,” ungkap Iskandar.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungboto, Yusuf, menjelaskan bahwa pertemuan warga dengan aparutur desa serta panitia pengadaan disebabkan oleh miskomunikasi. “Surat-surat pemohon , sampai sekarang masih dalam proses di BPN Sidoarjo,” ujarnya.

Terkait pengukuran lahan yang tidak sesuai ukuran obyeknya, sambung Yusuf, ia menjelaskan kalau saat ini masih dalam tahap pembenahan. ”Soal penyelesaian menjadi sertifikat, itu kewenangannya BPN, bukan pihak desa. Sebab desa hanya mengajukan, sesuai data pemohon yang di terima,” jelasnya. (gus/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO