Usai Dilaporkan ke Kejari Gresik, Kades Sembayat Dipanggil Camat Manyar

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik di Desa Sembayat antara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan Kades, H Saudji, memantik reaksi pihak Kecamatan Manyar. Camat Manyar, Haris Irianto langsung memanggil Kades Sembayat tersebut untuk dimintai penjelasan soal polemik tersebut. "Setelah membaca media soal polemik BPD dan Kades Sembayat, saya langsung panggil Kades," kata Hari Irianto, Minggu (7/5).

Menurut Haris, Kades Sembayat dipanggilnya untuk dimintai penjelasan asal muasal terjadinya polemik antara BPD dan kades. Menurutnya, langkah itu diambil agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi class antarwarga. "Sehingga, mengakibatkan kondisi Desa Sembayat tidak kondusif, " tuturnya.

Haris menjelaskan, ketika dipanggil, H Saudji mengakui bahwa memang terjadi polemik antara BPD dan dirinya. Polemik itu dipicu oleh tiga persoalan PADes (pendapatan asli desa) yang dianggap BPD tidak seratus persen dimasukkan ke desa.

Tiga sektor PADes dimaksud adalah, sektor penyewaan TKD (tanah kas desa) berupa tambak seluas 20,131 hektar, retribusi pedagang pasar Sembayat dan parkir kendaraan bermotor. "Saya minta Saudji menjelaskan kenapa tiga sektor PADes itu sampai dipersoalkan oleh BPD," terang Haris.

Ketika dimintai penjelasan soal tiga sektor PADes tersebut, kata Haris, Saudji mengakui kalau ada sektor PADes dari TKD yang dimana uang sewanya tidak masuk ke bendahara desa, namun langsung dimanfaatkannya untuk kepentingan desa. Misalnya uang sebagian sewa TKD Rp 23 juta yang seharusnya Rp 47 juta.

Yang lebih mengejutkan, Haris menceritakan bahwa Saudji mengaku bahwa penggunaan uang itu tidak ada bukti kas keluarnya atau kwitansinya. "Kades mengakui kalau penggunaan uang sewa TKD untuk kegiatan-kegiatan tersebut ada bukti kwitansinya," kata Haris menirukan Saudji.

Meski penggunaan uang sewa TKD itu ada kwitansinya, namun menurut Haris langkah yang dilakukan Saudji salah. Sebab, Sembayat sudah memiliki RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). RAPBDes tersebut dibuat oleh kades dan BPD. "Seharusnya, kalau kades memakai uang TKD uang itu dimasukkan dulu ke kas desa atau bendahara, lalu baru diambil untuk kegiatan. Tentunya untuk melakukan kegiatan itu harus musyawarah dulu dengan perangkat dan BPD," jelas Haris.

Haris mengaku tidak ingin polemik antara kades dan BPD Sembayat itu terus meruncing dan melebar. Haris meminta kades Sembayat untuk merangkul BPD dan perangkat yang berseberangan. "Dalam kasus ini saya selaku camat tidak bisa turut campur terlalu dalam. Kami sebatas hanya bisa memberikan masukan agar polemik itu cepat disudahi. Apalagi, kasusnya sekarang sudah dilaporkan ke Kejaksaan," pungkas Haris. (hud/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO