Gelar Patroli Gakda Jelang Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Madiun Sita 174 Botol Miras

Gelar Patroli Gakda Jelang Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Madiun Sita 174 Botol Miras Danny Yudi Satriawan menunjukkan botol miras yang berhasil disita. (Foto : Hendro Suhartono)

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Masih maraknya penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan Ramadhan serta cipta kondisi di wilayah Kabupaten , Satpol PP Kabupaten menggencarkan aksinya dalam menjalankan patroli Penegak Perda (Gakda).

Kali ini yang disasar adalah wilayah selatan Kabupaten , tepatnya di kawasan Kecamatan Dolopo. Petugas menemukan dua tempat yang masih menyediakan atau menjual miras dari berbagai merek.

Seperti yang disampaikan oleh Danny Yudi Satriawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten . Bahwa dari 2 tempat tersebut berhasil disita sebanyak 174 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.

"Saat kita patroli Gakda cipta kondisi dan Pekat di wilayah Kecamatan Dolopo kita temukan 2 sasaran," ujar Danny usai patroli, Selasa (21/3/2023) malam.

"Dari 2 lokasi, yang pertama di sekitar Desa Dolopo ditemukan 53 botol kemudian di wilayah Kelurahan Mlilir kita temukan 121 botol dari berbagai jenis," imbuhnya.

Dengan masih ditemukannya warga yang menjual minuman beralkohol ini, menurut Danny mereka telah melanggar Perda Kabupaten nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten .

"Karena ini terkait dengan miras minol, ini melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten ," tegasnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP Kabupaten akan memanggil para pemilik barang untuk pemberkasan dan akan dimejahijaukan. (dro/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO