Operasi rokok ilegal yang diadakan petugas gabungan di kecamatan Gemarang. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Madiun, Bea Cukai Madiun, polisi serta petugas terkait lainnya terus gencar laksanakan operasi peredaran rokok ilegal dan sekaligus sosialisasikan dilarangnya peredaran rokok ilegal kepada para pedagang eceran.
Kali ini operasi diadakan di wilayah Kecamatan Gemarang dengan menyusur pedagang yang ada di Desa Gemarang dan Desa Sebayi, Rabu (9/7/2025)
BACA JUGA:
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
- Autodebit JKN Jadi Solusi Praktis Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Adanya kegiatan operasi peredaran rokok ilegal ini disampaikan langsungq oleh Tatik Selaku Kasi Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Madiun.
"Hari ini kita laksanakan operasi cukai di wilayah kecamatan Gemarang tepatnya di Desa Gemarang dan Sebayi," terang Tatik.

Ia menambahkan jika di salah satu toko ditemukan ada pedagang yang berinisiatif mengumpulkan Pita Cukai.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




