Operasi Rokok Ilegal di Gemarang Madiun, Petugas Temukan Penjual Kumpulkan Pita Cukai

Operasi Rokok Ilegal di Gemarang Madiun, Petugas Temukan Penjual Kumpulkan Pita Cukai Operasi rokok ilegal yang diadakan petugas gabungan di kecamatan Gemarang. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Madiun, Bea Cukai Madiun, polisi serta petugas terkait lainnya terus gencar laksanakan operasi peredaran rokok ilegal dan sekaligus sosialisasikan dilarangnya peredaran rokok ilegal kepada para pedagang eceran.

Kali ini operasi diadakan di wilayah Kecamatan Gemarang dengan menyusur pedagang yang ada di Desa Gemarang dan Desa Sebayi, Rabu (9/7/2025)

Adanya kegiatan operasi peredaran rokok ilegal ini disampaikan langsungq oleh Tatik Selaku Kasi Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Madiun.

"Hari ini kita laksanakan operasi cukai di wilayah kecamatan Gemarang tepatnya di Desa Gemarang dan Sebayi," terang Tatik.

Ia menambahkan jika di salah satu toko ditemukan ada pedagang yang berinisiatif mengumpulkan Pita Cukai.

"Di salah satu toko kita temukan ada pedagang yang mengumpulkan pita cukai 'mbok menowo, (siapa tahu) bisa ditukar rokok. Tapi pas ditukar pada salesnya semua tidak mau. Dan ini inisiatifnya sendiri," tandasnya.

Nurhanif salah satu petugas dari Unit Penindakan dan Penyidikan membenarkan bahwa telah ditemukan adanya pengumpulan pita cukai. Dan hal ini juga tidak diperbolehkan.

"Kita temukan pita cukai dengan kondisi utuh namun sudah terlepas dari bungkusnya, ini ditakutkan bisa dilekatkan kembali di rokok lain ataupun sejenis. Dan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Nurhanif.

Menurut Nurhanif seharusnya pita cukai akan rusak, dan ditemukannya cukai yang lepas dan tidak rusak sesuai penjelasan penjual pita tersebut akan ditukar. Sedangkan pedagang sendiri belum paham tentang hal ini.

Dengan keadaan yang ditemukan, Nurhanif berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejadian seperti di atas. Bila mana ada kejadian tersebut bisa dikenai sanksi pidana yang ada. (adv/dro)