
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bekerja maraton menuntaskan kasus dugaan penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan model e-katalog.
Program tersebut menyerap anggaran sebesar Rp19 miliar pada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2022.
BACA JUGA:
- Paripurna Penyampaian Hasil Reses I DPRD Gresik, Hanya Fraksi Gerindra Bacakan Laporan
- Anggaran Kebudayaan di Disparekrafbudpora Gresik Rp75 Juta, DPRD Beri Kritikan Pedas
- Studi Banding ke Yogyakarta, KWG dan DPRD Gresik Sepakat Kawal Tata Kelola Bandar Grisse
- Sudah Masuk Maret, DPRD Gresik Ingatkan Target PAD 2023 Rp1,5 Triliun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (1/2/2023) kemarin, menargetkan kasus tersebut sudah bisa naik ke penyidikan pada minggu depan.
"Minggu depan, kasus ini target kami dari pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) naik menjadi penyelidikan (lid). Sebelum saya serah terima jabatan sudah naik ke penyidikan," ucap pria yang akan pindah tugas menjadi asisten bidang perdata dan TUN (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.
Ia berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyimpangan tersebut. Terlebih, korbannya adalah UMKM yang notabene masyarakat kecil. "Makanya, secepatnya akan kami tuntaskan," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus penyimpangan hibah UMKM.
Namun, Alifin enggan membeberkan siapa pihak-pihak yang akan dipanggil berikutnya untuk melengkapi pulbaket.
"Termasuk Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, yang berhalangan hadir saat kami panggil pertama, minggu depan rencana kami panggil lagi," tutupnya.
Simak berita selengkapnya ...