Heboh, Penipu 14.000 Orang senilai Rp16 Triliun Tak Bisa Dihukum

Heboh, Penipu 14.000 Orang senilai Rp16 Triliun Tak Bisa Dihukum Dahlan Iskan

JAKARTA, BANGSAONLINE.comLagi-lagi Indonesia heboh gara-gara keganjilan hukum. tak bisa dihukum. Padahal ia disebut-sebut telah menipu 14.000 orang dengan nilai uang yang sangat fantastis: Rp 16 triliun. Kenapa? Apa hubungannya dengan pengacara Alvin Lim?

Silakan baca tulisan wartawan kondang, Dahlan Iskan, di BANGSAONLINE pagi ini, Senin 30 Januari 2023. Selamat membaca:

SAHABAT Disway punya ayah: ingin menabung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. "Saya ingatkan Papa: jangan. Tapi Papa ngotot. Akhirnya tertipu," ujarnya.

Mengapa ia mengingatkan Papanya? "Tahun 1994 atau 1995 saya pernah membaca berita bahwa keluarga ini bermasalah. Ditangkap. Soal an," kata sahabat Disway itu. "Sekali penjahat akan tetap penjahat," itu prinsipnya

Bahwa begitu banyak orang yang tergiur menabung di itu karena taktiknya memang jitu. "Dari segi besarnya bunga, tidak membuat orang curiga," tuturnya. "Bunga yang ditawarkan hanya 2 persen lebih tinggi dari bunga deposito di bank yang paling tinggi," tambahnya.

Yang membuat orang curiga biasanya justru pada janji bunga yang sangat tinggi. kelihatannya belajar dari kasus-kasus lama: jangan bikin curiga.

Taktik lain yang juga hebat: tidak pernah tampil mengajak orang untuk menabung di . Inilah yang membuat ia sulit dijerat pidana. Karena itu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari tuntutan. Yakni 20 tahun penjara seperti yang diminta jaksa. Hakim berpendapat perbuatan itu ada. Dilakukan oleh terdakwa . Tapi ia harus lepas dari tuntutan hukum. Tidak ada unsur pidananya. Ini soal perdata murni.

"Selama ini banyak yang masuk penjara karena diketahui pernah mengajak orang. Ada yang mengajak lewat YouTube segala. Henry tidak pernah terlihat mengajak-ngajak orang untuk menabung di ," katanya.

bebas.

Dan Indonesia heboh.

Penipu 14.000 orang dengan nilai sebesar Rp 16 triliun tidak bisa dihukum.

Menko Polhukam Mahfud MD kelihatan geram. Tapi hukum adalah hukum. Hakim independen untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan mereka. Dan keyakinan itu didasarkan pada fakta di persidangan.

Tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa mereka disuruh untuk mengumpulkan uang dari nasabah. Termasuk saksi yang peran mereka adalah ''perantara'', atau juga disebut ''marketing''.

Sebenarnya begitu saksi-saksi itu mengatakan ''disuruh'' atau ''ditugaskan'' oleh , pastilah hakim akan punya keputusan lain.

Berarti ketika para saksi itu diperiksa oleh polisi juga tidak ada yang mengatakan ''disuruh'' itu. Mungkin polisi sudah menanyakan. Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO