Rilis ungkap kasus perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar digelar di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga dari lima pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar akhirnya ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim.
Mereka adalah MJ alias NT (55) warga asal Lumajang, ASM alias ASN (55) warga Cengkareng Jakarta Barat, serta AJ (59) warga Jombang. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu OK alias DN dan MD alias OA, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto memimpin langsung gelar perkara tersebut didampingi Direskrimum Kombespol Totok Yulianto, Kamis (12/91/2023).
"Pelaku sudah berhasil kami tangkap dari beberapa lokasi berbeda. Selain itu, mereka memiliki peran masing-masing," ujar Kapolda Jatim di hadapan awak media.
Diketahui, perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar Santoso beserta istri terjadi di Rumah Dinas Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada 12 Desember 2022 lalu.
Aksi perampokan bermula pada Jumat (9/12/2022) petang sekira pukul 18.00 WIB. Awalnya tersangka MJ alias NT dan OK alias DN berangkat dari Karawang Timur, Jawa Barat, menuju Terminal Bungurasih menggunakan mobil Toyota Innova nopol AG-1217-VY.
Kemudian pada Minggu (11/12/2022), tersangka MJ alias NT dan OK alias DN menjemput tersangka ASM alias ASN dan tersangka MD alias AO di Terminal Bungurasih. Setelah bertemu, mereka membeli beberapa peralatan yang akan dipergunakan untuk melakukan aksi penyekapan.
Mereka menuju Pasar Kembang Surabaya untuk membeli 4 lakban, 2 borgol, dan 2 rompi berwarna krim. Setelah belanja peralatan, para tersangka menuju ke Jombang menjemput tersangka AJ.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




