BPK Minta Dana Banpol PKNU Bondowoso 2014 Senilai Rp 88 Juta Dikembalikan ke Kas Negara

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Bondowoso mengaku mengalami kendala yang cukup besar untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan dana bantuan partai politik yang belum dikembalikan ke negara pada kurun waktu tahun 2014. Hal itu disebabkan karena kepengurusan mereka saat ini sudah tidak ada lagi.

Namun demikian, Bakesbanglinmaspol tetap akan melakukan upaya agar dana banpol tersebut dapat dikembalikan ke negera. Sebab, saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan () dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyebutkan jika masih ada sisa dana banpol di beberapa partai politik tahun 2014 yang harus kembali ke kas negara.

Salah satu partai politik yang saat ini menjadi sorotan tajam adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Bondowoso tahun 2014. Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa banpol yang diberikan ke DPC PKNU Bondowoso tahun 2014 dalam kisaran Rp 264 juta dalam satu tahun dengan rincian, DPC PKNU memiliki kursi di DPRD sebanyak 12 kursi yang mana masing-masing kursi di DPRD menerima banpol sebesar Rp 22 juta per kursi.

DPRD Kabupaten Bondowoso memiliki 45 kursi. Jika setiap kursi mendapatkan banpol Rp. 22 juta, maka total bantuan untuk 45 kursi adalah Rp. 1 miliar sebagaimana tertuang dalam penjabaran APBD tahun 2014.

DPC PKNU, seharusnya pada tahun 2014 berakhir ketika partai tersebut dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual sehingga tidak berhak mengikuti pemilihan umum tahun 2014. Pada saat itu juga, negera tidak lagi memberikan banpol pada PKNU. Tetapi saat itu, banpol yang diberikan oleh negara ke DPC PKNU diambil selama 1 tahun yakni sekitar Rp 264 juta.

“Karena saat itu masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir pada bulan agustus 2014, maka seharusnya banpol yang diterima hanya selama 8 bulan terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2014. Sehingga sisa banpol selama 4 bulan antara September sampai Desember tahun 2014 itu sudah menjadi hak partai yang punya kursi di 2014-2019, sementara DPC PKNU tahun 2014 saat itu sudah tak punya kursi. Maka seharusnya DPC PKNU hanya berhak menerima banpol selama 8 bulan. Dan yang 4 bulan harus dikembalikan ke negara. Tetapi DPC PKNU mengambil banpol selama 1 tahun. Maka harusnya yang 4 bulan dikembalikan,” jelas Kepala Bakesbangpolinmas, Drs. Abdul Manan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO