
DPC PKNU, seharusnya pada tahun 2014 berakhir ketika partai tersebut dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual sehingga tidak berhak mengikuti pemilihan umum tahun 2014. Pada saat itu juga, negera tidak lagi memberikan banpol pada PKNU. Tetapi saat itu, banpol yang diberikan oleh negara ke DPC PKNU diambil selama 1 tahun yakni sekitar Rp 264 juta.
“Karena saat itu masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir pada bulan agustus 2014, maka seharusnya banpol yang diterima hanya selama 8 bulan terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2014. Sehingga sisa banpol selama 4 bulan antara September sampai Desember tahun 2014 itu sudah menjadi hak partai yang punya kursi di 2014-2019, sementara DPC PKNU tahun 2014 saat itu sudah tak punya kursi. Maka seharusnya DPC PKNU hanya berhak menerima banpol selama 8 bulan. Dan yang 4 bulan harus dikembalikan ke negara. Tetapi DPC PKNU mengambil banpol selama 1 tahun. Maka harusnya yang 4 bulan dikembalikan,” jelas Kepala Bakesbangpolinmas, Drs. Abdul Manan.
Jika sisa banpol 4 bulan dari DPC PKNU masih belum dikembalikan, maka ada sekitar Rp 88 juta yang masih ada di DPC PKNU Bondowoso. “Ya sekitar itu,” jelasnya
Sementara itu, informasi yang diterima oleh BANGSAONLINE.com saat ini, aparat kepolisian saat ini sedang mendalami kasus itu. Namun hal itu dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Mulyono, SH. AKP Mulyono, menjelaskan pihaknya masih belum mengetahui adanya dana banpol tersebut. “Belum tahun, Mas. Kita belum tahu,” jelasnya.









