Rumah kontrakan MY (59), di Blok F7/16, Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. FOTO:ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggerebek rumah di Blok F7/16, Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Senin (9/1/2023) malam.
Penggerebekan ini, dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat kalau rumah yang berada di sekitar area pertambakan di dekat terminal Bunder ini, digunakan sebagai tempat praktik penggandaan uang palsu.
BACA JUGA:
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial, MY (59), warga asal Kabupaten Lamongan.
Di rumah kontrakan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) , diantaranya, uang palsu pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan sejumlah miliaran rupiah.
Terduga pelaku, diduga telah melakukan praktik penggandaan uang palsu cukup lama dan diduga telah menggandakan Rp500 juta menjadi Rp 5 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa keris, jenglot, tongkat dan sejumlah kantong berisi darah manusia golongan O.
Darah itu, diduga dibeli dengan harga Rp30 juta. Kantong darah berada dalam lemari pendingin kecil di rumah kontrakan pelaku.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan penangkapan terduga pelaku.






