Kuasa hukum MH, Subaidi dan kliennya saat mencabut laporan di Polda Jatim, Senin (9/1/2023)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Istri oknum anggota Polres Pamekasan, MH (41), yang melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh suaminya ke Polda Jawa Timur, secara mengejutkan mencabut laporannya, Senin (9/1/2023).
Pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan, tanggal 29 Desember lalu ke Polda Jatim itu, kini dicabut bersama dengan Kuasa Hukumnya yang baru, Subaidi.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
- Kasus Kekerasan Seksual Anak Perempuan di Pamekasan Naik, Faktor Keluarga Tak Harmonis Jadi Pemicu
Korban MH, memberikan surat kuasa baru dengan nomor 002/PP/XII/2023 - Polda Jatim terhadap Subaidi, agar menjadi pengacaranya yang baru, untuk mencabut pelaporan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut Subaidi, pencabutan laporan tersebut, karena faktor anaknya yang mengalami tekanan batin. Sebab, beberapa akhir ini, kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan SMA dan sarjana itu, kerap kali mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai permasalahan tersebut. Akibatnya, kedua anaknya itu, tidak mau keluar rumah.
“Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan Bullyan dari teman-temannya," kata Subaidi, Selasa (10/1/2023).
Ia juga mengatakan, kliennya ini sudah merasa puas, karena suaminya ditahan oleh pihak Propam Polda Jatim setelah Dumas itu, disampaikan kepada Polda Jatim.
Alasan MH, lanjutnya, ditahannya suaminya itu, sudah memberikan sanksi yang cukup sebagai efek jera dan untuk menyadarkan kesalahannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




