Ilustrasi
Selain itu, pelaku juga merekam video aksi temannya yang sedang melakukan hubungan intim dengan istrinya tersebut.
"Tindakan suaminya MH itu sudah di luar batas nalar, karena selain mengajak temannya berhubungan korban juga sering diperlakukan tidak wajar lantaran saat berhubungan AD juga menggunakan alat kelamin buatan yang terbuat dari karet," paparnya.
Menurut Yongki, MH diperlakukan seperti itu, sejak 2015 lalu. Tahun 2022, korban akhirnya bisa lepas, setelah melaporkan tindakan bejat tersebut, ke Bidpropam Polda Jatim.
"Kini AD sudah diamankan di Propam Polda Jatim," jelasnya.
Yongki pengacara MH berharap, semua yang terlibat dalam tindakan keji tersebut pihak Polda Jatim bisa menangkap dan mengusut secara tuntas. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




