
"Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law ini dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas," jelasnya.
Tidak hanya itu, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut sebagai salah satu upaya liberalisasi dan kapitalisasi bidang kesehatan, serta upaya pelemahan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara.
"Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien," tegasnya.
Bahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law itu dinilai hanya mementingkan investasi dan tenaga kesehatan asing akan lebih mudah masuk. Sebab, hanya dengan surat ijin tinggal dan surat permintaan dari layanan kesehatan mereka akan mendapat registrasi.
"Silahkan investasi masuk, silahkan tenaga asing masuk, tapi harus mengedepankan perlindungan konsumen dan pengguna layanan kesehatan. Supaya tidak timbul ekses dikemudian hari. Jangan sampai mereka yang dikirim di Indonesia adalah orang-orang yang tidak mampu berkompetisi di negaranya," tutupnya. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News