Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Sejumlah Organisasi Kesehatan Berkumpul di Kantor IDI Tuban

"Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law ini dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas," jelasnya.

Tidak hanya itu, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut sebagai salah satu upaya liberalisasi dan kapitalisasi bidang kesehatan, serta upaya pelemahan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara.

"Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien," tegasnya.